Detail Cantuman
Advanced Search
Text
Advokasi Pekerjaan Sosial*
Gejolak sosial yang dialami bangsa Indonesia saat ini telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan. Satu diantaranya taraf kesejahteraan masyarakat. Kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan dan mengelola sumber untuk pemenuhan kebutuhan sehari-harinya dirasakan sulit. Pengaruh gelombang globalisasipun sangat besar menghantam sendi perekonomian kita. Tingkat inflasi yang terus menggerus perusahaan berakibat pada terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Sementara tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota dari para buruh terus berlangsung. Ini merupakan contoh dua sisi yang berbeda. Secara kasat mata persoalan ini nampak di hadapan kita. Tidak cukup hanya dengan kata "harus menolong" tenpa melakukan tindakan. Diantara tindakan sosial yang dapat dilakukan pada advokat sosial kepada kaum pengusaha dan kaum buruh adalah dengan melakukan advokasi sosial.
Advokasi sosial dalam kerangka praktek pekerjaan sosial dapat dilakukan, tentunya dengan membedakan pendekatan konseptual antara peran pekerja sosial yang selama ini telah familier dengan istilah mengorganisir masyarakat (community organization), mendekatkan dan memberikan kemudahan dalam memanfaatkan sumber (brokering, memfasilitasi (facilitating) dan melakukan perbaikan sosial (social reform). Istilah ini memang pada pelaksanaan advokasi sosial tidak dapat terlepaskan. Hanya secara khusus Robert L. Snheneider dalam bukunya ini memberikan penekanan bahwa istilah advokasi sosial ini merupakan perwakilan eksklusif dan bersama-sama dengan klien atau dalam suatu forum, berusaha secara sistematis mempengaruhi pembuatan keputusan dalam ketidakadilan atas sistem yang tidak memberikan reaksi. Dalam melakukan pengaruh untuk pembuatan keputusan tindakan yang dapat dilakukan pekerja sosial sebagai seorang advokat sosial, empat hal yang saling berhubungan tapi berbeda konteks bagi praktisi.
Khusus pada Bab 5 menggunakan advokasi klien sebagai fokus, memberikan kesan tentang bagaimana pekerja sosial klinik, terutama sekali advokat dalam melakukan kegiatannya sehingga setiap klien dapat ditolong dan berhasil dengan baik. Kemudian pada Bab 6 konsentrasi pada penyebab advokasi, yaitu perhatian individu juga menjadi bagian persoalan bagi kelompok yang lebih besar. Dilanjutkan pada Bab 7 sebagai seorang advokat sosial, pekerja sosial mendemonstrasikan bagaimana dapat melayani klien didalam wewenanglegislatif. Diakhiri pada Bab 8 suatu langkah yang dapat dilakukan untuk memberikan wawasan advokasi dan strategi untuk pengelola agensi dan advokat internal.
Melalui kerangka tindakan advokasi sosial diatas, memperjelas pelaksanaan praktek bidang pekerjaan sosial. Pekerja sosial yang melakukan praktek advokasi sosial ini diharapkan dapat memperkecil kesenjangan sosial diantara warga sebagai pelaksana dan penerima manfaat dengan para pengambil keputusan ini dapat memberikan respon positif terhadap bentuk-bentuk keadilan sosial dilingkungan masyarakat
Ketersediaan
20120151 | 361. 3 SCH | Perpustakaan BBPPKS Yogyakarta (13) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
361. 3 SCH
|
Penerbit | Pustaka Pelajar : Hoboken, NJ., 2008 |
Deskripsi Fisik |
v, 409 hlm. ; 21 cm.
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9786029519839
|
Klasifikasi |
361. 3
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain